Jum`at, 22 November 2024

Tipikor Serang Vonis Terdakwa Korupsi PNPM 2 Tahun

Ilustrasi pengadilan. (Dok: merdeka)
Ilustrasi pengadilan. (Dok: merdeka)

SERANG, TitikNOL - Tajudin Hasan, terdakwa kasus dugaan korupsi pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan pada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Direktorat Satker Penataan Lingkungan anggaran 2010 senilai Rp930 juta, akhirnya divonis.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupai (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman vonis dua tahun dan enam bulan kurungan penjara, karena Tajudin terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tajudin dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis hakim Epiyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (30/1/2017).

Terdakwa yang merupakan bagian administrasi PT Arkonin dan konsultan pengawas itu juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp595 juta subsider satu tahun kurungan penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp595 juta.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar Epiyanto.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa dari Kejari Serang dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Tajudin mengaku menerima. Sementara Jaksa Kejari Serang Subadri mengaku pikir-pikir.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini sendiri bermula dari informasi penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat untuk 372 kelurahan di Provinsi Banten pada Maret 2013 lalu. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik kemudian memeriksa sejumlah penerima bantuan dan meminta ahli audit dari BPKP Provinsi Banten untuk menghitung kerugian negara.

Hasilnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp595 juta. Modus yang dilakukan tersangka dalam menyelewengkan dana bantuan tersebut dengan cara mengeluarkan surat panding (penundaan) dan mengalihkannya ke rekening pribadi. Karena tersangka mempunyai andil dalam pengawasan dalam kegiatan tersebut, pihak bank akhirnya percaya dan mentransfer ke rekening tersebut.

Padahal, seharusnya dana tersebut dikirim ke 46 rekening penerima bantuan. Oleh tersangka setelah dana tersebut cair, hanya dua kegiatan saja yang dilakukan. Sedangkan sisa dua kegiatan yang terdapat anggaran Rp595 juta diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Dari empat kegiatan yang diadakan hanya dua anggarannya terserap, sedangkan dua lain tidak. Anggaran tiap-tiap kelurahan untuk kegiatan ini mencapai satu juta rupiah dan Rp2,5 juta. Uang tersebut menurut pengakuan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun dua kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut ialah pengembangan mata pencairan bagi masyarakat miskin dan pengembangan ekonomi kelurahan. Sedangkan dua kegiatan yang sudah dilaksanakan ialah pelatihan perencanaan partisipatif dan pelatihan kemitraan.

Dalam perakara ini, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka. Sebab, dari alat bukti dan pemeriksaan terhadap tersangka tidak ada pihak lain yang menikmati uang tersebut. (Meghat/Rif)

Komentar