Sabtu, 5 April 2025

Carut Marut Program Bantuan Sembako, HMI Demo Dinsos Lebak

Aksi unjukrasa Puluhan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lebak di depan halaman kantor Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Senin (9/3/2020). (Foto: TitikNOL)
Aksi unjukrasa Puluhan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lebak di depan halaman kantor Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Senin (9/3/2020). (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Puluhan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjukrasa di depan halaman kantor Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Senin (9/3/2020).

Dalam orasinya, HMI menyoal carut marutnya program bantuan sosial pangan (BSP) berupa sembako yang semula bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Dari hasil kajian kami, terdapat banyak permasalahan dalam pelaksanaan program BPNT atau saat ini disebut program sembako. Dimana adanya praktek penguasaan distribusi beras, dimana ada supplier yakni PT. Aam menguasai lebih dari 50 persen agen e-Warong yaitu 23 kecmatan dari 28 kecamatan di kabupaten Lebak," ujar teriak Nunu, salah satu pendemo dalam orasinya.

Hal tersebut lanjut Nunu, bertolak belakang dengan Pedoman Umum (Pedum) pelaksanaan program dan Undang - undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yaitu pada pasal 17 ayat 1 dan 2 serta pasal 19.

Selain itu kata Nunu, KPM tidak diberikan pilihan waktu pembelian, jenis jumlah dan kualitas bahan pangan ketika melakukan transaksi di e-Warong.

"Dimana KPM dalam melakukan transaksi sudah dalam bentuk paket sembako, itu mencederai Undang - undang Nomor 3 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Di setiap e - Warong juga tidak terpampang jelas informasi tentang produk yang dijual, harga dan besaran barang yang diterima KPM. Itu juga kami rasa sudah mencederai Undang - undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tandasnya.

Baca juga: DPRD Minta Bupati Lebak Turun Tangan Sikapi Polemik di Program BSP

Oleh karena itu kata Nunu, HMI Lebak mendesak agar KPM diberikan kebebasan untuk menentukan waktu pembelian, jenis dan jumlah serta kualitas bahan pangan ketika melakukan transaksi sesuai Pedum program.

"Cabut MoU antara Supllier dan e - Warong, tindak tegas proses monopoli yang dilakukan PT. Aam Prima Arta. Kembalikan hak - hak KPM yang merugi karena permainan harga dan timbangan, hentikan proses kapitalisasi dan monopoli BPNT untuk warga miskin," tegas Nunu.

Sementara dalam aksinya, massa HMI Lebak juga menyampaikan klarifikasi soal tudingan terhadap HMI, yang dituding menerima uang saat tidak jadinya aksi di tahun 2019 lalu dalam menyikapi program BPNT.

"Kami HMI menyatakan dengan tegas, bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari pihak manapun terkait tidak jadinya aksi kami di tahun 2019 dengan isu yang sama. Dan kami menyatakan bukan bagian dari oknum dan tidak bertanggungjawab terhadap oknum yang mengatasnamakan HMI dan melakukan transaksi pengembosan aksi kami di tahun 2019," tukas Nunu.

Pantauan di lokasi, tidak satu pun pejabat Dinsos Lebak yang menemui pendemo. Puas menyampaikan aspirasinya, pendemo pun membubarkan diri. (Gun/TN1)

Komentar