SERANG, TitikNOL - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mendesak Polda Banten untuk melakukan diversi terhadap empat pelajar yang ditetapkan tersangka, karena terlibat dalam aksi bentrok pada 6 Oktober 2020.
Ketua LPAI Provinsi Banten Iip Syafrudin mengatakan, penetapan tersangka pada MZ, RR, MM dan MF merupakan proses hukum a quo. Dimana para tersangka adalah usia anak.
Maka, pihaknya mendesak agar para tersangka usia anak tersebut ditetapkan prosesnya dengan memakai rujukan Undang-undang (UU) No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana UU ini adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
“Lebih lanjut, dalam UU tersebut disebutkan pada Pasal 5 ayat 1,2 dan 3, Pasal 6 dan Pasal 7, mewajibkan kepada penyidik, penuntut dan pemeriksaan perkara untuk dilaksanakan upaya Diversi,” katanya kepada TitikNOL, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Pelajar SMP Dicegat Polisi Hendak Demo ke Jakarta, Nangis Usai Ambil Bendera Merah Putih
Ia menerangkan, pada pasal 9 diatur para tersangka anak adalah terkategori sebagai pelaku tindak pidana pelanggaran dan tindak pidana ringan. Dan pada pasal 10 ayat (2) diatur, bahwa kesepakatan Diversi berbentuk rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan pada LPKS, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Berdasarkan peraturan serta atas relitas yang terjadi, maka kami merekomendasikan kepada para Penyidik agar dapat melaksanakan diversi atas proses hukum tersebut. Menyampaikan hasil Diversi tersebut kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan penetapannya. Penyidik agar dapat mengeluarkan penetapan penghentian penyidikan kasus a quo,” terangnya.
Selain itu, pihaknya mengaku akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan berkepentingan, agar dapat dilaksanakan proses trauma healing dan atau psiko analisis terhadap para Tersangka anak.
“Agar di kemudian hari tidak lagi melakukan kekeliruan seperti yang sudah pernah dilakukan,” ungkapnya. (Son/TN1)