Sabtu, 23 November 2024

Ngotot Pakai Jalan Nasional, PT Cemindo Angkut Material Tambang Dikawal Polisi

Iring-iringan kendaraan berat yang mengangkut material milik PT Cemindo Gemilang, saat melintas di jalan nasional di Desa Pamubulan. (Foto: Ist)
Iring-iringan kendaraan berat yang mengangkut material milik PT Cemindo Gemilang, saat melintas di jalan nasional di Desa Pamubulan. (Foto: Ist)

BAYAH, TitikNOL - Mobilisasi kendaraan pengangkut material semen milik PT Cemindo Gemilang, masih saja terlihat di jalur nasional di ruas Bayah - Cibareno, Sabtu (10/6/2017). Padahal, pabrik Semen Merah Putih itu telah diberikan waktu untuk segera membuat jalur sendiri untuk kepentingan perusahaan.

Buntutnya, iring-iringan kendaraan milik perusahaan yang sedang mengangkut material semen dihalangi oleh warga di Pamubulan, Kecamatan Bayah. Tidak hanya bapak-bapak, para ibu-ibu yang merasa terganggu dengan aktivitas itu juga terlihat turun ke jalan.

Edi, salah satu Ketua RW di kampung itu mengaku tidak terima dengan prilaku yang ditunjukan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, kapasitas kendaraan yang melintas di jalur itu melebihi tonase yakni lebih dari 25 ton. Padahal kapasitas di jalan itu hanya di kisaran 8 ton saja.

"Kami tidak terima mereka pakai jalan nasional ini dengan muatan tonase yang tidak sesuai dengan standar jalan nasional. Masa kapasitas jalan hanya 8 ton tapi muatan angkutan sampai 25 ton bahkan diperkirakan lebih," keluh Edi.

Dari informasi yang diperoleh, mobilisasi kendaraan milik perusahaan yang mengangkut material semen itu dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian. Kondisi inipun membuat heran sejumlah aktivis pemuda di wilayah itu.

"Kami heran kepada pemerintah khususnya aparat, kenapa perusahaan yang jelas telah melanggar aturan terkait jalan tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Sedangkan kalau kami rakyat kecil kalau salah cepat ditindak, kami berharap aturan hukum jangan tumpul ke atas saja," ujar Ahmad Ludin, Ketua Karang Taruna Pamubulan.

Menurut Ahmad, dalam Undang Undang jaan telah dijelaskan kapasitas muatan harus sesuai dengan standar jalan. Di Undang-undang pertambangan dijelaskan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang tambang wajib memiliki jalan khusus perusahaan. Di Undang-undang lingkungan hidup juga telah diatur bahwa investasi jangan sampai menggadaikan kenyamanan warga setempat.

"Jelaskan siapa yang melanggar dan kami selaku rakyat berhak dan dilindungi oleh undang-undang untuk mendapatkan sesuai hak sebagai warga negara," tukasnya. (red)

Komentar