Rabu, 15 Januari 2025

Tuding Penggelapan Pajak Miliaran Didiamkan, Warga Geruduk Kantor Pajak

Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kota Serang, Selasa (22/11/2016). (Foto: TitikNOL)
Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kota Serang, Selasa (22/11/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Sebuah industri yang bergerak di bidang produsen cat PT RJ, yang beralamat di Curug, Tangerang, diduga lakukan penggelapan pajak miliaran rupiah. Dimana perusahaan tersebut diduga telah melakukan praktik penggelapan pajak dengan menggunakan e-faktur fiktif dan toko konsumen dengan pembelian fiktif yang tersebar di seluruh Banten.

Hal tersebut terbongkar dalam aksi yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambak), di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kota Serang, Selasa (22/11/2016).

Dalam aksi tersebut pendemo mendesak, agar Pejabat atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak, segera mengungkap tuntas dugaan tersebut dalam proses hukum.

“Kita ingin pihak DJP Banten segera menyelediki dan mengupas tuntas kasus tersebut dalam proses pajak,” ungkap Andi Permana, koordinator dalam aksi itu.

Sementara itu, Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Bayari mengatakan, jika sebelumnya pihaknya telah menerima laporan tersebut sekitar dua pekan lalu.

“Laporan tersebut awalnya hanya disampaikan melalui lisan. Karena kami lembaga negara, maka laporan tersebut kami minta untuk ditulis, kemudian kita terima laporan tertulisnya,” tuturnya.

Bayari pun mengaku sudah menindaklanjuti dengan mengecek perusahaan yang diadukan.

“Kami cek mengenai siapa, di mana dan usaha terkait apa. Kami juga komunikasi dengan wilayah Tangerang Barat, ternyata benar terdaftar di sana. Kami minta informasi mengenai aktivitas industri tersebut dan cek juga bagaimana kewajiban pajaknya,” kata Bayari.

Setelah melakukan pengecekan, petugas kantor pajak kemudian menemukan bukti bahwa perusahaan tersebut telah mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak.

“Kita nggak bisa melanjutkan, proses hukumnya terpaksa direm, kecuali prosesnya sudah P21,” tukasnya. (Meghat/red)

Komentar