Kamis, 3 April 2025

Tak Kantongi Izin, Empat Kafe 'Esek-esek' di Kota Serang Ditutup Paksa

Petugas Satpol PP saat menutup paksa tempat hiburan yang tidak berizin. (Foto:TitikNOL)
Petugas Satpol PP saat menutup paksa tempat hiburan yang tidak berizin. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menutup paksa empat lokasi tempat hiburan malam ilegal di Kota Serang. Keempat tempat hiburan malam tersebut yakni Café Revala, Café Bason, Café Beta Satu dan Café Kobaso, yang berada di Jalan Raya Serang - Jakarta, Lingkungan Kalodran, Kecamatan Walikota, Kota Serang.

Kasat Pol PP Kota Serang, Maman Lutfie mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan paksa, lantaran sudah melayangkan surat peringatan untuk tutup. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat tersebut.

Setelah melakukan pengecekan ke pihak Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang, ternyata tempat hiburan malam tersebut tidak mengantongi izin operasional.

“Ini kita lakukan penyegelan karna tidak memiliki izin, sudah tiga kali layangkan surat, masih membandel ke empat kita lakukan penutupan paksa,” kata Maman saat ditemui di lokasi, Senin (14/3/2016).

Ia menjelaskan, selain tak memiliki izin, keempat kafe yang sudah beroprasi sejak satu tahun tersebut juga diindikasikan sering dijadikan lokasi prostitusi dan memperjualbelikan minuman keras.

“Informasi yang kita data juga ada praketek prostitusi dan ada miras di dalamnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika masih beroprasi setelah dilakukan penyegelan, pihaknyaakan membawa ke ranah hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Ada tindakan hukum yang lain jika masih membandel beroprasi,” tegasnya. (Ros/Red)

Komentar