Sabtu, 23 November 2024

Aneh, PT. Cemindo Bebankan Anggaran CSR ke Pengusaha Angkutan

Ilustrasi dana CSR. (Dok:tribunnews)
Ilustrasi dana CSR. (Dok:tribunnews)

LEBAK, TitikNOL – Isu soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pamubulan Juhani, kepada pengusaha dum truk yang mengangkut material bahan semen ke PT Cemindo Gemilang terus bergulir.

Kendati mengakui telah memungut dana ke pengusaha angkutan, Juhani yang akrab disapa Ago ini mengungkap fakta baru, yakni soal pembelian lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang sebelumnya pernah dijanjikan oleh PT Cemindo Gemilang ke warga desa Pamubulan.

Ditemui di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (7/3/2017) kemarin, Ago mengatakan, jika besaran uang yang disisihkan dari hasil keuntungan mengangkut material semen, sebagian disisihkan untuk pembelian lahan TPU seluas satu hentare. Hal tersebut lantaran, PT Cemindo Gemilang tidak merealisasikan janjinya soal penyediaan lahan TPU kepada warga.

Menurut Ago, sebelum dirinya menjadi Kepala Desa Pamubulan. PT. Cemindo Gemilang telah menjanjikan pengadaan lahan tanah untuk TPU seluas satu hektare kepada masyarakat desa setempat. Namun saat dirinya sudah menjadi Kades, lahan yang dijanjikan oleh perusahaan tak kunjung direalisasikan. Usai dirinya menjabat Kades, kemudian menanyakan soal janji pemberian lahan itu kepada perusahaan.

"PT Cemindo telah menjanjikan pengadaan tanah seluas satu hektar, sampai 2016 tidak terealisasi. Ketika saya jadi Kades, saya pertanyakan. Gimana nih Cemindo tanggungjawab kalian, yang sudah dijanjikan Cemindo terhadap masyarakat untuk membelikan tanah. Akhirnya Cemindo menjawab Oke, kang," papar Ago.

Lanjut Ago, pihak desa pun akhirnya membuat kesepakatan dengan perusahaan untuk mengelola jasa angkutan. Namun karena tidak ada legalitas perusahaan, dirinya pun menggunakan perusahaan pribadinya untuk mengelola jasa angkutan material semen.

"Saya kumpulkan masyarakat, kata masyarakat daripada pakai perusahaan orang, kan pak kades punya perusahaan. Ya sudah perusahaan punya pak kades saja, kata masyarakat," terang Ago.

Ago menjelaskan, dari kegiatan yang dijalankan perusahaan trucking itu, dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp3 ribu per ton dan disisihkan, dengan rincian Rp1000 untuk pengadaan tanah TPU, Rp1000 untuk masyarakat karena kegiatan trucking melalui jalan dan Rp1000 untuk pembayaran upah karyawan di perusahaannya.

"Yang Rp1000 itu untuk tanah kematian, karena oleh Cemindo dibebani ke trucking (pengusaha angkutan, red). Maka kami sisihkan yang Rp1000 itu, sekarang kami yang harus menanggulangi sebesar Rp250 juta. Karena buget dari Cemindo Rp25 ribu per meter untuk pembelian satu hektar tanah jadi Rp250 juta, sekarang kami harus tanggulangi duluan, kang," tukas Ago.

Terpisah, Humas PT. Cemindo Gemilang, Sigit Indrayana saat dikonfirmasi terkait hal itu tidak berkomentar banyak. Sigit hanya mengaku, jika program Corporat Social Responsibility (CSR) perusahaan yang salah satunya pengadaan lahan TPU, dilakukan dengan cara berkomunikasi dengan pihak terkait.

"Program sosial CSR perusahaan ke masyarakat, di dalam pelaksanaannya akan selalu berkomunikasi dan berdiskusi dengan aparat desa dan muspika terkait," terang Sigit melalui WhatSapp kepada titiknol, Rabu (8/3/2017).

Disinggung soal pembebanan biaya pembelian lahan TPU kepada pengusaha angkutan bahan semen, Sigit tidak menjawabnya. (Gun/red)

Komentar