LEBAK, TitikNOL – Keterlibatan pihak perusahaan PT Cemindo Gemilang soal pungutan uang yang dilakukan Juhani selaku Kepala Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak kepada pengusaha angkutan material semen, dibenarkan oleh salah seorang karyawan di bagian plagmen (pengaturan kendaraan dumtruk) di lokasi tambang (Quarry).
Roni, salah seorang karyawan yang mengaku sudah bekerja selama dua tahun di area tambang milik PT Cemindo Gemilang, mengaku jika soal pungutan yang dilakukan oleh Kades Juhani kepada pengusaha angkutan di area Quary, diketahui oleh pihak PT Cemindo Gemilang yakni Rapana.
Bahkan dirinya mengungkap, jika pernah diperintah oleh Rapana, soal pelarangan kepada pengusaha angkutan yakni PT. MIA dan PT. IPJA untuk melakukan pengangkutan material semen di Quary, karena belum menyelesaikan uang korrdinasi sebesar Rp1000 per ton kepada Kades Juhani.
Baca juga: Aneh, PT. Cemindo Bebankan Anggaran CSR ke Pengusaha Angkutan
Kendati demikian kata Roni, perintah yang diterimanya dari Rapana setelah dirinya mengetahui bahwa Kades Juhani sudah mengkoordinasikan hal itu kepada Rapana selaku manajer tambang di Quary tersebut.
"Pak Rapana tidak mengizinkan kalau belum beres (uang koordinasi) dengan Kades Ago. Tapi kalau sudah menyelesaikan dengan Kades, Pak Rapana tidak ada masalah. Karena orang Cemindo enggak mau ada masalah dengan Kades, Ago," ungkap Roni melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (10/3/2017).
Baca juga: Dugaan Kongkalikong Antara Pegawai PT Cemindo dan Kades Pamubulan Dibantah
Namun demikian, Roni mengaku jika kegiataan pekerjaan pengangkutan yang dilakukan oleh dua perusahaan itu yakni, PT. MIA dan PT.IPJA saat ini sudah rampung dikerjakan dan sudah tidak melakukan kegiatan pengangkutan kembali di lokasi tambang. (Gun/red)