SERANG, TitikNOL – Petugas Reskrim Polres Serang berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian motor (curanmor). Satu di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Ketiga tersangka yakni, Hal alias Bombom, MR (26) dan CN (22) ketiganya warga Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan, Pabuaran, Kabupaten Serang. Tersangka MR merupakan lima kali residivis.
Dikatakan Kapolres AKBP Wibowo, sebelumnya berhasil meringkus Bombom dan MR di rumahnya, Senin (8/5/2017) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 buah kunci leter T serta 3 unit motor hasil kejahatan.
"Tersangka Bombom terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat diminta menunjukan tempat persembunyian rekannya," kata AKBP Wibowo saat menggelar ekspose di Polres Serang, Jumat (12/5/2017).
Setelah melakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang. Dan aksinya dibantu temannya bernama CN. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka CN, kemudian petugas menuju ke lokasi untuk dilakukan penangkapan.
"Bombom berusaha melakukan perlawanan saat hendak menangkap tersangka CN yang nongkrong di warung di kampungnya. Akhirnya timah panas kita tembakan ke bagian tumit kaki kirinya. Tindakan keras itu terpaksa kita lakukan karena tersangka memang tidak mengindahkan tembakan peringatan," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolres ketiganya mengakui sudah 36 kali melakukan aksi curanmor di sejumlah tempat di Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang dan Kota Cilegon.
"Dari pengakuan ketiganya, kemudian melakukan upaya pencarian motor hasil kejahatan diberbagai lokasi. Berkat bantuan dari tokoh masyarakat, petugas berhasil mendapatkan kembali 28 unit dari 36 motor yang pernah digondol tersangka dan jadi barang bukti," lanjutnya.
Selain 28 unit motor, tiga buah kunci leter T pun berhasil dari amankan dari tangan pelaku. Dan satu pelaku Bombom merupakan tersangka yang sudah empat kali bolak balik penjara."Satu pelaku sudah beberapa kali masuk penjara dan ini yang kelima kalinya. Dan ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Gat/rif)