CILEGON, TitikNOL - Tujuh orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, dibawa ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hal ini terkait tewasnya Andriyana (25) warga lingkungan Sukamaju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta pada Sabtu(3/12/2016) yang diduga dianiaya.
Baca juga: Terkait Tewasnya Andriyana, Polisi Periksa Belasan Penghuni Lapas Cilegon
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Ridzky Salatun mengatakan, tujuh orang penghuni lapas yang dibawa tersebut, statusnya masih sebagai saksi.
"Jadi mereka ini kita bawa ke Polres Cilegon supaya proses pemeriksaan lebih mudah," ujarnya.
Dikatakan AKP Ridzki, sebelum dibawa ke Mapolres Cilegon, ke tujuh penghuni lapas itu juga sebelumnya sudah didatangi pihaknya untuk dimintai keterangan.
"Jadi saya belum bisa menyimpulkan apakah korban meninggal akibat dianiaya atau tidak, karena kasus ini masih didalami," tuturnya. (Ardi/Rif)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Pemerintah Diminta Bubarkan PT BGD dan PT BGP
9 Cara Unik Seni Memotong Semangka
Batu Gede Sayar, Objek Wisata Kota Serang Alami yang Mempesona
Sering Gunakan Pasta Gigi untuk Menghilangkan Jerawat? Ini Bahayanya